LEBAK, BANTEN selarasonline com
Masyarakat penggarap lahan di wilayah Binwangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, tengah diguncang keresahan hebat. Lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun di blok kamuning yang diketahui secara misterius telah beralih status kepemilikannya menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan asal Jakarta.bernama endang Waluyo dkk
Anehnya, para warga penggarap menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau mengalihkan hak garapan tersebut kepada pihak mana pun.
Dugaan kuat mengarah pada adanya “main mata” dalam proses administrasi di tingkat desa. Rekomendasi dari Pemerintahan Desa Muara Binwangen kepala desa Ujang adilajid . disinyalir menjadi pintu masuk terbitnya sertifikat tersebut. Warga mencurigai adanya oknum yang memanipulasi data fisik dan yuridis tanah sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menerbitkan sertifikat tanpa verifikasi ke penggarap atau lapangan yang akurat terhadap keberadaan penggarap fisik.
Kami tidak pernah menjual, tidak pernah tanda tangan surat apa pun. Tiba-tiba tanah ini sudah ada sertifikatnya atas nama orang endang Waluyo dan Tolib. dkk Jakarta. Ini jelas permainan mafia tanah,” ujar salah satu perwakilan warga penggarap dengan nada kecewa.
Desakan Kepada Kementrian ATR/BPN
Masyarakat kini menuntut transparansi dan keadilan. Mereka meminta:
BPN Kabupaten Lebak dan Kanwil BPN Provinsi Banten untuk meninjau ulang warkah (berkas dasar) penerbitan sertifikat tersebut.
Kementerian ATR/BPN Pusat untuk segera turun tangan memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam rantai penerbitan sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut.
Tinjauan Hukum: Jerat Pidana bagi Mafia Tanah
Tindakan menyerobot lahan atau memalsukan dokumen untuk penerbitan sertifikat dapat dijerat dengan berbagai regulasi ketat di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Dalam Pasal 19, ditegaskan bahwa pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Jika proses pendaftaran didasari atas keterangan palsu, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena cacat administrasi dan yuridis.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 39: PPAT atau pejabat terkait dilarang membuat akta jika tidak didukung oleh dokumen yang sah.
Pasal 63: Pejabat yang lalai atau sengaja memalsukan data dalam proses pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 263: Tentang pemalsuan surat/dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 385 (Stellionaat): Tentang kejahatan terhadap hak atas tanah (penyerobotan lahan), mengalangkan atau menjual tanah yang bukan miliknya.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020
Aturan ini mengatur tentang Penanganan Kasus Pertanahan. Masyarakat dapat mengajukan keberatan untuk Pembatalan Produk Hukum (sertifikat) jika terbukti terdapat kesalahan administrasi atau tumpang tindih hak yang didasari iktikad buruk.
Harapan Masyarakat
Penggarap di blok kamuning Binwangen berharap Satgas Mafia Tanah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut tuntas siapa “pemain” di balik layar yang berani mengubah aset yang masih dalam status garapan menjadi milik pribadi pihak luar. Warga meminta keadilan agar hak-hak rakyat kecil tidak dirampas oleh kekuatan modal melalui prosedur yang manipulatif..
Red selaras

















