banner 728x250

DARI DEBAT KERITIK DI MEDSOS JAWA ADE BERUJUNG DI LAPORKAN KE POLDA JABAR AKIBAT MENYERANG PERSONAL PENCEMARAN NAMA BAIK

banner 120x600
banner 468x60

Bandung, selarasonlone com Perdebatan sengit di media sosial (medsos) yang melibatkan kritikus kebijakan publik, JAWA ADE , berujung pada ancaman laporan pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Ade Manent berencana melaporkan sejumlah akun yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penyerangan personal terhadap dirinya dan tokoh lain, yakni BG Candra dan Ade Irawan.

Polemik ini bermula dari perdebatan di media sosial mengenai kritikkan JAWA ADE terhadap kebijakan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang dikelola pada masa kepemimpinan mantan Bupati Purwakarta.KDM Namun, berdasarkan informasi yang beredar, saat perdebatan memanas dan JAWA ADE diduga kalah argumen terkait substansi kritik, ia kemudian melayangkan serangan yang bersifat personal kepada pihak-pihak yang berdebat dengannya, termasuk BG Candra dan Ade Irawan. Tindakan ini dinilai telah melewati batas kritik wajar dan memasuki ranah pencemaran nama baik.

banner 325x300

“Kami telah mengumpulkan semua bukti tangkapan layar dan rekaman perdebatan di media sosial yang menunjukkan adanya penyerangan personal yang tidak relevan dengan substansi kritik awal. Ini bukan lagi kritik, melainkan upaya mencederai kehormatan dan nama baik,” ujar salah seorang sumber yang dekat dengan pihak yang akan melaporkan, [nama sumber atau jabatan, jika ada].

Pihak BG CANDRA dan ADE IRAWAN (atau pihak korban/yang melaporkan, JAWA ADE ke pihak yang berwajib menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran agar media sosial digunakan secara bijak, serta membuktikan kebenaran tuduhan yang dilayangkan.
Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Indonesia
Laporan pidana ini kemungkinan akan merujuk pada beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang mengatur tindak pidana di ruang digital:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ayat (1): Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran.

Ayat (2): Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, diancam karena pencemaran tertulis.

Ayat (1): “Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu, tidak membuktikannya, dan tuduhan itu tidak benar, diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Laporan resmi dijadwalkan akan segera didaftarkan di Polda Jawa Barat, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan berharap proses hukum dapat berjalan transparan untuk menjaga iklim diskusi yang sehat di media sosial tanpa melanggar hak dan kehormatan personal.

Red ki jalak hideng

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *