Sumedang selarasonline com
Di tengah isu ketidakadilan, warga Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengungkapkan dugaan merujuk pada kewenangan terkait dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Selama tiga tahun, dana yang seharusnya menjadi penyukong kehidupan masyarakat ini tak kunjung datang cair.
Kepala Desa Asep Suherman dalam penjelasannya kepada awak media menyebutkan bahwa hanya 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, namun mereka juga belum menerima bantuan tersebut. Asep berdalih bahwa masalah ini tidak lagi menjadi isu, karena telah ada komitmen antara pihak desa dan melalui pertemuan masyarakat. Namun, pernyataan ini menuai keraguan di kalangan warga.
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tentang tata cara peran serta masyarakat suatu penghargaan dalam memberantas tindak pidana korupsi .jelas masyarakat harus mengawasi dan mengawal segala bentuk anggaran negara yang di turunkan ke pihak desa .
Hal yang sama yang di sampaikan oleh pihak kemendes jika kepala desa bermain dalam anggaran dana desa maka harus terima konsekwensi nya itu bentuk tanggung jawab terhadap anggaran dana desa bahwa sesungguh nya anggaran dana desa bukan milik kepala desa tapi untuk kesejahteraan masyarakat desa .dan harus bisa di rasakan oleh masyarakat
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya menyatakan bahwa dugaan korupsi ini nyata dan telah di bahas dalam mediasi dengan pihak desa. “Kami merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan mengenai bantuan yang seharusnya kami terima,” ujarnya.
Terkait pelanggaran hukum ini, sanksi bagi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BPNT sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ancaman pidana penjara bisa mencapai 20 tahun, tergantung pada pasal yang.di terapkan oleh APH
Warga masyarakat desa berharap pihak-pihak yang berwenang inspektorat kejaksaan negeri Sumedang tipikor polres Sumedang Polda Jabar segera menyelidiki kasus dugaan penggelapan ini dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menantikan bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka. .AA .S