Kab Tasik -selarasonline com Pengadaan mobil siaga yang diharapkan teralisasi oleh kepihak tiga, hingga kini mobil siaga tersebut hingga saat ini tak kunjung kunjung datang.
Padahal secara admistratip pemerintah desa Sukasenang kecamatan Tanjungjaya sudah menyerahkan nominal uang Cast sebesar Rp.270.000.000.00 bertempat dikantor desa dibulan September tahun 2025.
Sekdes desa Sukasenang Burhan mengatakan kekecewaannya terhadap kepihak 3, yang dimana Ia berjanji 1 bulan mobil siaga desa selesai diantarkan ke pemerintah desa, dan saat ini bisa dipakai sarana prasarana bagi pelayanan masyarakat, namun hingga saat ini harapan itu hanya mimpi belaka,”Ungkap Burhan saat dikonfirmasi awak media Sinar Bintang lewat tlpn aplikasi Whatsapp Rabu 28/01/2026.
Kami sudah melakukan Langkah langkah dengan mendatangi salahsatu Deler dijalan Ir Juanda, namun jawaban Deler nama pihak ke 3 tidak terdaftar untuk pembelanjaan mobil Grandmax, malah justru diarahkan untuk datang ke kabupaten Garut, dan akhirnya team pemerintah desa mengunjungi deler yang disebutkan, ternyata nama ia ada terdaftar namun uang belum masuk sepeser pun diberikan ke pihak deler,” Tegasnya.
Efek terjadinya kelaleian ini, Kami
mencoba menagih jangji dan upaya seperti apa pihak 3 guna mempertanggungjawaban akan janji yang ia ucapkan, sedangkan masyarakat desa Sukasenang sudah mulai resah menuntut dan mempertanyakan kemana mobil siaga yang seharusnya ada, ini belum ada juga,”Ujarnya.
Lebih lanjut, Buntut terjadinya kelaleaian seperti ini, Kades Sukasenang hingga saat ini seeing sakit sakitan, mungkin dugaan psikologis tertekan akan status jabatan yang harus menjadi pertanggungjawaban dihadapan warga masyarakat, tentang pengadaan mobil siaga.
Disinggung awak media, tentang pemeriksaan dari Inspektorat tengtang anggaran dana Desa untuk mengadaan mobil siaga, Sekdes mengatakan,”Justru itu yang dikhawatirkan pihak pemerintah desa, walaupun pemeriksaan Inspektorat dibulan Maret 2026, tapi jika saat ini belum ada mobil tersebut, pasti akan kena Audit, dan pihak ketiga, dengan kuasa hukum mengatakan akan ada aset tanah ataupun rumah yang menjadi anggunan pihak desa, tapi akan seperti apa yang harus dijelaskan dihadapan masyarakat banyak.
Burhan berharap,” Uang yang diserahkan kepihak ketiga, jika sudah tidak mampu, untuk dikembalikan seutuhnya ke kas pemerintah desa, jangan sampai digantung seperti terjadi saat ini.
Ditempat terpisah, kuasa hukum PT Herwanto Rudiawan Wincin(HRW), Topan Prabowo mengatakan, Saat ini belum ada komunikasi kelanjutan dari pemilik PT, Iwan Rudiawan beliau sedang ada di Jakarta, saat ini dan mungkin diperjalanan pupang menuju ke Tasik.***
Red.(Team).

















