banner 728x250

Kemenhut Lakukan Operasi Penertiban PETI Tahap III di TNGHS, Ratusan Lubang Tambang Ilegal Ditutup

banner 120x600
banner 468x60

Sukabumi, 20 November 2025 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Hari ini, tim gabungan melancarkan Operasi Penertiban PETI tahap ketiga di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh – Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.Dalam operasi gabungan yang melibatkan 80 personel dari Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI, dan Polri ini, tim berhasil menemukan dan mengamankan 88 lubang PETI, 81 tenda/gubuk, serta 5 unit genset/mesin yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

​Rangkaian Operasi Sebelumnya
​Operasi tahap ketiga ini merupakan kelanjutan dari dua operasi gabungan sebelumnya yang telah dilakukan sejak 29 Oktober hingga 7 November 2025.
​Operasi Tahap I: Tim berhasil menghancurkan/mengamankan 46 tenda, 11 lubang PETI, dan 17 unit mesin.Operasi Tahap II (Blok Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka): Upaya penindakan dilakukan secara masif, meliputi penguasaan kembali hak negara atas Kawasan Hutan, pembongkaran bangunan, dan penyegelan sarana. Total yang diamankan mencakup ± 723 unit bangunan tempat pengolahan, 130 lubang PETI, ± 20.000 unit tabung besi/gelundung, ± 100 unit mesin, 40 unit kincir penggerak gelundung, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
​Ancaman Pidana dan Bahaya Ekologis
​Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menegaskan bahwa Tim Operasi Gabungan akan terus melanjutkan penertiban ke lokasi-lokasi PETI lain di TNGHS.

banner 325x300

​“Kementerian Kehutanan akan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, pemusnahan instalasi listrik ilegal, sampai ke penampung hasil tambang ilegal dan beneficial ownership,” tegas Rudi.

​Kegiatan ilegal ini menjadi prioritas penanganan karena menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan. Lokasi PETI yang berada di hulu sungai dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, berisiko tinggi menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang, serta mengancam kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai di hilir.

​Pelaku PETI diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Kategori VI. Mereka diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
​Narasumber Kontak:
CP. Taqiuddin 08125730720

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *