Garut, selarasonline com
Keresahan melanda masyarakat petani di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, setelah area tanah yang telah lama mereka garap dan produktifkan untuk pertanian tiba-tiba dipasangi patok berwarna merah oleh pihak yang diduga berasal dari Pemerintah Desa Mekarsari. Pemasangan patok tanpa pemberitahuan atau konfirmasi resmi ini memicu kekhawatiran besar akan hilangnya lahan garapan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian dan penopang ketahanan pangan lokal.
Tanah-tanah yang dipatok tersebut dikenal sebagai lahan pertanian produktif yang ditanami berbagai komoditas pangan. Menurut keterangan warga, tanah ini sudah digarap secara turun-temurun, bahkan telah menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Kami kaget sekali, ketika ada surat pemberitahuan yg dengan tiba tiba tanpa musyawarah yg jelas kepada semua penggarap bahwa tanah yg kami garap selama ini akan di abil alih oleh pihak desa (alih pungsi oleh pihak desa). Tanah ini sudah kami garap bertahun-tahun, hasilnya untuk menafkahi keluarga, untuk ketahanan pangan juga. ,bahkan sampai ada pemasangan patok yg melebihi batas sehingga ada sebagian tanah wakaf yg ikut terpatok. Tapi sampai sekarang, tidak ada penjelasan dari pihak desa. Untuk apa patok itu dipasang, dan apa alasannya?” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa keberatannya.
Ketiadaan komunikasi yang jelas dari Pemerintah Desa Mekarsari mengenai maksud dan tujuan pemasangan patok merah ini menimbulkan spekulasi dan ketakutan di kalangan petani. Masyarakat sangat khawatir jika tindakan ini merupakan awal dari penggusuran atau pengalihan fungsi lahan yang akan mengancam keberlangsungan hidup mereka. Masyarakat menegaskan akan menolak keras jika hal ini berujung pada masalah agraria yang merugikan mereka.
Tinjauan Hukum: Perlindungan Tanah Pertanian dan Reforma Agraria
Dalam konteks pertanahan nasional, konflik atau sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa harus diselesaikan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, terutama yang menjunjung tinggi keadilan agraria.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA):
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi payung hukum utama. Pasal 6 UUPA secara tegas menyatakan bahwa: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Artinya, penggunaan tanah harus diimbangi dengan kepentingan masyarakat dan negara.
UUPA juga mengamanatkan adanya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Ketetapan MPR tentang Pembaruan Agraria:
Amanat penataan ini diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR ini mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan Pembaruan Agraria (yang sering disebut Reforma Agraria) melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria yang lebih berkeadilan.
Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria (Percepatan Pelaksanaan):
Pelaksanaan Reforma Agraria saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mencabut Perpres sebelumnya (Nomor 86 Tahun 2018).
Reforma Agraria bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset (seperti redistribusi tanah atau legalisasi aset) dan disertai Penataan Akses (pemberdayaan ekonomi).
Jika tanah yang digarap warga merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maka seharusnya tanah tersebut diredistribusikan atau dilegalisasi kepada para petani sebagai Subjek Reforma Agraria (orang perseorangan atau kelompok masyarakat), bukan malah menimbulkan konflik baru.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat Desa Mekarsari mendesak agar Pemerintah Desa segera memberikan konfirmasi dan penjelasan resmi secara terbuka mengenai alasan di balik pemasangan patok tersebut. Jika tindakan tersebut berkaitan dengan program pertanahan, transparansi dan partisipasi masyarakat yang berhak atas tanah adalah kunci, sesuai semangat Reforma Agraria.
Para petani berharap pihak-pihak terkait, termasuk BPN garut kejaksaan DPRD kab garut harus terlibat mengawal aspirasi masyarakat desa mekarsari .bahkan kepada gubernur jabar kdm harus turun jangan sampai terjadi hal yang tidak di inginkan dan sudah banyak permasalahan perampasan tanah dan jangan sampai ada mapia tanah berkeliaran mengatasnamakan mensejahterakan masyarakat ujungnya untuk kepentingan pribadi .
RED SONI DANIAR
Editor : Aridora

















